Konsolidasi adalah kombinasi bisnis yang terjadi karena pengendalian tidak menyatukan proses entitas-entitas yang bergabung. Masing-masing entitas tetap beroparasi secara terpisah dan independen serta membuat laporan keuangan individu. Akan tetapi, entitas-entitas tersebut berada dalam satu pengendalian yang dilakukan oleh pihak yang bergabung. Entitas pengendali disebut dengan entitas induk dan entitas yang dikendalikan disebut dengan entitas anak. Konsolidasi diharuskan jika suatu perusahaan memiliki mayoritas saham beredar dari perusahaan lain.
Karena entitas-entitas yang bergabung dalam
pengendalian tetap beroprasi secara individu, Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
mensyaratkan disusunnya suatu laporan keuangan gabungan, yang dalam istilah
akuntansi disebut laporan keuangan konsolidasi. PSAK 4 revisi 2009 memberi
istilah Laporan Keuangan Konsolidasi sebagai lampiran keuangan suatu kelompok
usaha yang disajikan seperti suatu entitas ekonomi tunggal. Laporan keuangan
konsolidasi wajib disusun oleh entitas induk atau pengendali tertinggi dalam
suatu kelompok usaha.
Laporan keuangan konsolidasi di Indonesia mengacu pada Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) 4 revisi 2009, tentang Laporan Keuangan Konsolidasi
dan Laporan Keuangan Tersendiri. PSAK 4 ini diadopsi dari Standar Akuntansi
Internasional (IAS) 27 tahun 2009, yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) pada tanggal 22 Desember 2009. PSAK 4 yang terbit 22 Desember
2009 ini sebagai revisi dari PSAK 4 tanggal 7 September 1994.
Secara hukum, entitas induk dan entitas anak
adalah entitas-entitas yang berbeda, bahkan undang-undang anti trust mensyaratkan arm’s length transaction diantara entitas yang berafiliasi. Dengan
persyaratan ini, entitas induk tidak diperkenankan membedakan harga jual atau
pembelian produk terhadap entitas anak
dan entitas lain yang tidak berafiliasi.
ConversionConversion EmoticonEmoticon