Industri asuransi, baik asuransi kerugian maupun asuransi jiwa, memiliki prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan perasuransian dimanapun berada.
Insurable Interest (Kepentingan yang dipertanggungkan)
Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek
yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi
musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda
mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah
atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki
kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti
rugi
Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna)
Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai
segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan.
Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan,
segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting
tersebut berlaku:
- Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.
- Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
- Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
Indemnity (Indemnitas)
Apabila obyek yang
diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan
memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi
kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian
Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda
derita.
Apabila obyek yang
diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan
memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi
kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian
Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda
derita.
Contoh: Harga pasar kendaraan
sebesar 100 juta rupiah, diasuransikan sebesar 100 juta rupiah. Bila terjadi musibah sehingga kendaraan tersebut:
- 100 juta rupiah, maka anda menerima ganti rugi sebesar 100 juta rupiah.
- 125 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar nilai yang diasuransikan, yaitu 100 juta rupiah,
- 75 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar harga pasar, yaitu 75 juta rupiah.
Beberapa cara pembayaran
ganti rugi yang berlaku:
- Pembayaran dengan uang tunai
- Perbaikan
- Penggantian
- Pemulihan kembali
Subrogation (Subrogasi)
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung
telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan
menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga
yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
Dengan kata lain, apabila Anda mengalami
kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga maka kami, setelah
memberikan ganti rugi kepada Anda, akan menggantikan kedudukan Anda dalam
mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.
Contribution (Kontribusi)
Anda dapat saja
mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun
bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis
berlaku prinsip kontribusi.
Prinsip kontribusi
berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak
Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu
pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda)
untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan
jumlah pertanggungan yang ditutupnya.
Proximate Cause (Kausa Proksimal)
Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami
musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang
aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus
sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari
penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of
Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak
terputus.
ConversionConversion EmoticonEmoticon